Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

DPRD Murung Raya Putuskan PERDA TA 2020

Kontribusi dari Anafis, 28 Januari 2020 12:07, Dibaca 1,666 kali.


MC_Murung Raya - DPRD Murung Raya menggelar kembali rapat paripurna ke 2 masa sidang ke- I Tahun Siidang 2020 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Perda).

Acara rapat paripurna berlangsung di Jl. Gatot Subroto Kantor DPRD Kabupaten Murung Raya yang dipimpin oleh Likon, sebagai Ketua DPRD Murung Raya  yang dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan masing-masing SOPD dilingkup Kabupaten Murung Raya  serta berbagai praksi-praksi Anggota DPRD dari  PDIP, PPP, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat dan Gerindra dalam rangka menyaksikan serah terima Perda Tahun 2020, Selasa (28/1/2020)

(Baca Juga : Dewan Akan Bentuk Fraksi )

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyampaikan “Dalam membangun Kabupaten Murung Raya, tentu penuh dengan keseriusan dan hubungan yang baik atas kerjasama antar lembaga dalam perumusan serta pembentukan peraturan daerah di tahun 2020 tanpa keluar dari koredor hukum yang berlaku,” ungkapnya

"Tentu hadirnya perda yang baru ini, akan memberikan efektivitas dalam menjalankan roda pemerintahan menuju kearah yang lebih bak lagi," tutupnya (DiskominfoSP_MC: rfa)

Anafis

Anafis

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
Komisi II Minta Pengelolaan Irigasi di Food Estate Diperbaiki
DPRD
KPPI Kalteng Segera Terbentuk
DPRD
Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Audiansi ke DPRD
DPRD
Wakil Ketua DPRD Salurkan Bantuan Door to Door
DPRD
Komisi III Gelar RDP dengan KONI, Dispora dan Tim Sepak Bola Kalteng Putri
DPRD
DPRD Minta Proyek Perbaikan Jalan Samba-Sanamang Dilanjutkan
DPRD
Masyarakat Minta Solusi Lahan Tanpa Bakar
DPRD
Ina: Prioritaskan Bantuan Pertanian
DPRD
Pekerjaan Multiyears di Kobar Diawasi Dewan
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 507
Minggu Ini 941
Bulan Ini 5.359.060
Total Kunjungan 285.270.384