Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Gelar Sensus Penduduk 2020, BPS Sambangi Rumah Rony Karlos

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 17 Februari 2020 07:05, Dibaca 1,861 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Sensus penduduk 2020 (SP2020) adalah Sensus penduduk ke-7 di Indonesia. Sensus penduduk dilaksanakan sejak tahun 1961. Sensus penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik dan sejalan dengan rekomendasi BPP.

Sensus penduduk online di Kabupaten Gunung Mas dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunung Mas. Perdana dilakukan kepada tokoh masyarakat yaitu Rony Carlos, dengan alamat Jalan Diponegoro dan Darius Dahir Madjat Jalan Sangkurun, Sabtu (15/2/2020).

(Baca Juga : Dinas Pendidikan Diminta Tetapkan Aturan Jelas Tentang PSB)

Sensus penduduk online di Kabupaten Gunung Mas Didampingi oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunung Mas. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunung Mas Drs. Waras, Kepala Bidang Statistik Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas Emi Juniati, ST, Staf Seksi Statistik Sosial Elisamarta Rotua Sibagaring, SST, Akhino Yoga Pranata, SST, Miftah Muthia Kanza, S.Tr.Stat, Abednego Delta Pradana, S.Tr.Stat.

“Pelaksanaan Sensus penduduk 2020 dilakukan dengan dua cara : yang pertama Sensus Penduduk Online, sensus penduduk online, yaitu setiap penduduk mengisi datnya sendiri atau anggota keluarganya melalui website sensus.bps.go.id tanpa ada proses wawancara tatap muka. Sensus penduduk online akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari- 31 Maret 2020,” kata Drs. Waras.

Sensus penduduk wawancara yaitu melakukan wawancara tatap muka dengan petugas sensus. Sensus penduduk wawancara akan dilaksanakan selama bulan juli 2020. Pada tahapan ini. petugas akan mendatangi rumah-rumah untuk menanyakan perihal perubahan yang terjadi pada pengisian data saat Sensus data kependudukan secara online.

“Lanjut dia hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat saat pelaksanaan Sensus online maupun wawancara adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Pernikahan/Buku Nikah (opsinal),” ujarnya.

Rony Karlos, S.Sos Wakil Bupati periode 2014-2019 mengimbau, masyarakat untuk ikut melaksanakan Sensus penduduk online karena hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga Negara RI.

“Dengan diadakaan Sensus penduduk online ini mempermudah semua, kalau boleh diadakan acara seremonial semacam launching, bagaimana acaranya dari BPS sendiri sebagai leader lakukan jalan sehat bersama masyarakat di taman kota undang pejabat yang ada, intinya murah meriah saja,” pungkasnya.

 

 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Dishub Lakukan Penyemprotan Terhadap 2 Buah Kapal Jenis Tug Boat
KABUPATEN/KOTA
Penyebaran Guru di Palangka Raya Harus Merata
KABUPATEN/KOTA
Pemkab Barsel Kembali Gelar Bazar Pangan Murah di Desa Babai
KABUPATEN/KOTA
Pameran Dan Pesta Rakyat Di Pulang Pisau Ditunda Akhir September
KABUPATEN/KOTA
Promkes Tentang Musim Penghujan Waspada Demam Berdarah Dengue (DBD)
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.424
Minggu Ini 6.853
Bulan Ini 4.696.552
Total Kunjungan 285.276.296