Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Pemkab Pulang Pisau Tingkatkan Status Siaga Darurat Penyebaran Covid-19

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 17 Maret 2020 23:59, Dibaca 948 kali.


MMCKalteng - Pulang Pisau - Setelah sehari sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 16 Maret 2020 yang lalu dan menyusul ditetapkannya Provinsi Kalimantan Tengah Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Pemkab Pulang Pisau menetapkan Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan ini disampaikan Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo di Rumah Jabatan Bupati Pulang Pisau, Selasa (17/3/2020).

Bupati mengatakan penetapan Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini untuk 28 (dua puluh delapan) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020.

(Baca Juga : Harus Bijak Dalam Media Sosial)

“Penetapan ini sangat penting sekali sebagai bentuk kesiapan dalam rangka antisipasi, seperti kita ketahui, Kabupaten Pulang pisau adalah daerah transit tengah yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang tentunya banyak orang dari luar yang melintasi daerah kita,” kata Edy.

Meski telah ditingkatkannya status siaga menjadi satus keadaan darurat, Edy mengharapkan agar masyarakat tidak panik dan tetap bersikap tenang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti sedia kala. Edy juga menyampaikan bahwa menjadi tugas bersama saat ini untuk mengantisipasi virus COVID-19 ini agar tidak menyebar di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, kendatipun hingga saat ini virus corona belum masuk di Kabupaten Pulang Pisau.

Setelah penetapan status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19, Edy juga menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang juga ex officio Kepala BPBD Ir. Saripudin sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam penanganan penyebaran covid-19, membentuk gugus satuan tugas penanganan penyebaran covid-19, mensiagakan lembaga terkait untuk melakukan penanganan penyebaran virus covid-19 secara terpadu, terarah, dan terkoordinir.

Edy juga mengharapkan Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau dibantu Dinas Kesehatan, BPBD serta jajaran dinas terkait akan lebih efektif lagi dalam melakukan pengawasan dan pengamanan penyebaran COVID-19 dan juga melakukan koordinasi dan sinergitas dengan instansi vertikal serta stakeholder yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. (MC. Pulang Pisau/Wardoyo/edtr)

Kominfo Pulang Pisau

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Memotret Hasil Coblosan Saat Di Balik Suara Dilarang
KABUPATEN/KOTA
Kembangkan Model Pencegahan IMS dan Prostitusi
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 3.225
Minggu Ini 3.659
Bulan Ini 5.361.778
Total Kunjungan 285.273.102