Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

978 Surat Suara Dimusnahkan

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 26 Juni 2018 16:15, Dibaca 1,328 kali.


MMCKalteng – Sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas, 978 surat suara dimusnahkan di halaman Kantor KPU Kuala Kapuas dengan cara dibakar, Selasa (26/6) sore. Pemusnahan surat suara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno. Pj Bupati Kapuas Agus Pramono yang pada kesempatan itu diwakili oleh Sekda Kabupaten Kapuas Rianova juga mengikuti proses pemusnahan surat suara.

Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas  bahwa pada 978 surat suara yang dimusnahkan pada kesempatan itu merupakan total dari jumlah surat suara yang rusak dan kelebihan. “Dari 978 surat suara yang dimusnahkan ada sebanyak 82 surat suara yang rusak dan 896 surat suara yang kelebihan,” bebernya pada kesempatan itu.

(Baca Juga : Polres Pulang Pisau Gelar Millenial Road Safety Festival)

Beberapa saat sebelum prosesi pemusnahan surat suara pihak dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Kasi Wilayah IIB pada Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah II Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Cahaya Arie Nugroho bertandang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas. (hmskominfo)

 
 

Gusti Mahfuz

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Sosialisasi Program Fairventures Worldwide di Kabupaten Gunung Mas
KABUPATEN/KOTA
Bupati Lantik Damang Kecamatan Miri Manasa
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.213
Minggu Ini 6.642
Bulan Ini 4.696.341
Total Kunjungan 285.276.085