Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Bupati Murung Raya kembali Ingatkan Kepala Dinas Keluar Daerah Wajib Izin

Kontribusi dari Ari Satrio Basuki, 09 Juli 2018 14:39, Dibaca 1,283 kali.


MMCKalteng - Bupati Murung Raya (Mura) Perdie kembali mengingatkan pejabat setingkat eselon II atau kepala dinas wajib izin terlebih dahulu apabila ingin meninggalkan tempat tugas atau tugas keluar daerah.(09/07/2018)

Jangan sampai ketika Bupati ada di tempat, ada pejabat yang keluar daerah tanpa izin, hanya lapor kepada Wakil Bupati atau Sekda.

(Baca Juga : Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan APBD 2026, Fokus Kejar Efektivitas Program dan Percepat Infrastruktur)

Karena selama ini Bupati sendiri mengakui kerap kesulitan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pejabat karena kerap menghilang tanpa kabar.

“Saya minta pejabat yang ingin keluar daerah wajib izin atau setidaknya melapor kepada pimpinan, karena selama ini banyak  pejabat  yang  keluar  tanpa izin dan pemberitahuan dan sangat sulit untuk dihubungi,” kata Bupati, belum lama ini.

Khususnya, kata Bupati, bisa melaporkan apa saja kegiatan dan di mana keberadaannya apabila tidak ada di tempat, sehingga apabila ada kondisi yang sangat penting dan sifatnya mendesak, mudah berkoordinasi dan dihubungi.

“Saya harap ini menjadi perhatian serius, etika dalam melaksanakan tugas harus dikedepankan," pesan Bupati.

DISKOMINFO SP Kab.Murung Raya Media Center (N.O,Selvin,Taufiq,Rafik)

Ari Satrio Basuki

Ari Satrio Basuki

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Peternakan Sapi Jadi Primadona di Kobar
KABUPATEN/KOTA
Bupati Kobar Launching Anjungan Dukcapil Mandiri
KABUPATEN/KOTA
Inspektorat Kota Palangka Raya Launching \" coaching Clinic APBD \"
KABUPATEN/KOTA
Wabup Seruyan Hadiri Paripurna DPRD, Terima Rekomendasi LKPJ 2025
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 3.081
Minggu Ini 3.515
Bulan Ini 5.361.634
Total Kunjungan 285.272.958