Senin, 09 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Dewan Sesalkan Terbakarnya Areal PT KLM

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 27 Juli 2018 09:13, Dibaca 3,517 kali.


MMCKalteng - DPRD Kalteng menyesalkan kebakaran yang terjadi di areal milik PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, DPRD Kalteng khususnya Komisi B yang membidangi ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) meminta kepada pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

(Baca Juga : Ikiawan DPRD Kalteng Peduli Kalsel)

Anggota DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, sangat menyesalkan adanya informasi terbakar lahan di wilayah konsensi milik perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kabupaten Kapuas.

Harusnya, perusahaan tersebut wajib menjaga wilayah konsesinya terlebih di musim kemarau sekarang ini di mana perusahaan wajib membuat menara pemantau untuk menjaga areal konsesinya, sehingga terhindar dari bencana kebakaran.

“Karena di dalam perizinan, mereka wajib menjaga wilayah konsesinya. Mereka harus membuat menara pemantau. Kewajiban mereka selain menanam sawit juga wajib menjaga kebakaran khususnya di wilayah mereka beroperasi. Kalau ini terjadi kita sangat menyesalkan,” kata Punding saat dibincangi media ini, di gedung Dewan, Kamis (26/7).

Punding yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng ini menegaskan, pihak perusahaan harus mempunyai tim untuk menjaga wilayah mereka khususnya dari bahaya kebakaran. Namun, jika dilihat tim dari perusahaan malah tidak bekerja. Malah dari tim Kabupaten Kapuas yang sampai turun tangan untuk memadamkan.

“Harusnya mereka punya tim. Kalau kita lihat tim tidak bekerja, malah datang dari Kabupaten, dimana kewajiban mereka untuk menjaga lingkungan kalau seperti ini. dengan kejadian, ini kita minta pemerintah harus memberikan tindakan yang tegas,” harap Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V Kalteng, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.

Melihat kejadian tersebut, pihak perusahaan sepertinya tidak sungguh-sungguh untuk menjaga lingkungan. Padahal dalam proses pengajuan perizinan, hingga dikeluarkannya perizinan sudah tertera bahwa pihak perusahaan wajib menjaga lingkungannya.

“Kejadian seperti ini, jangan sampai pemerintah mengabaikan sanksi, pemerintah juga jangan hanya melanyalahkan masyarakat jika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kita juga mengharapkan agar masyarakat kita sama-sama menjaga bahaya kebakaran yang bisa menimbulkan bencana ini, jangan membakar sembarangan,” pungkas anggota DPRD Kalteng dua periode ini.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
Bank Kalteng Cabang Sampit Diminta Bangun Kantor Baru
DPRD
Dewan Sebut Pemerintah Sudah Maksimal Atasi Karhutla
DPRD
SDA Kalteng Cukup Untuk Membangun Pembangkit Listrik
DPRD
Dewan Tunda RDP soal Tekon
DPRD
Kades Usul Sarana Air Bersih
DPRD
Dewan Bersama Dishub Pantau Tonase Muatan PBS
DPRD
Raperda Kesehatan Kaji Banding ke Pemprov Jatim
DPRD
Dewan Sarankan Sejumlah Rekomendasi ke Pemprov
DPRD
Untuk Segera Melaksanakan Kegiatan yang Tertunda
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 327
Minggu Ini 8.717
Bulan Ini 4.279.289
Total Kunjungan 285.278.160