Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Ruang PPID Utama Diresmikan

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 17 Oktober 2018 14:24, Dibaca 1,464 kali.


MMCKalteng - Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama semakin memperkuat perannya dalam melayani publik baik melalui online maupun secara tatap muka langsung. "Ruang Layanan yang diresmikan Bapak Bupati yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati Kapuas Rabu (17/10) siang telah diujicoba selama satu tahun terakhir. Selama itu telah menjadi studi kaji dari Diskominfo Kab/Kota baik Kalteng maupun Kalsel bahkan DPRD Kalsel dan Jawa Timur" ucap H Suwarno yang merupakan Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas.

Ucapan terima kasih serta bangganya ia sampaikan karena Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID Utama Kabupaten Kapuas tersebut dapat diresmikan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili oleh Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor, dengan diresmikannya ruang tersebut membuktikan komitmen nyata dari Bupati Kapuas untuk menggelorakan gerakan revolusi mental sebagai salah satu wujud pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Ary Egahni Serap Aspirasi Masyarakat Kalimantan Tengah)

Adapun fungsi dari Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID Utama ini adalah untuk memberikan pelayanan publik sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dengan itu seluruh masyarakat dapat meminta informasi secara terbuka di ruangan tersebut ataupun file dokumentasi yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas sebagai PPID Utama di Kabupaten Kapuas yang dipegang oleh Sekretaris Dinas Kominfo meminta kepada seluruh PPID Pembantu untuk dapat bekerja sama dalam memberikan informasi dan dokumentasi yang diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Kapuas.

"Kita berharap seluruh PPID Pembantu dalam hal ini Sekretaris pada seluruh SOPD, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kecamatan serta Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat saling bekerja sama dan bersinergi dalam memberikan informasi serta dokumentasi kepada masyarakat sebagai wujud pelayanan publik yang merupakan suatu gerakan revolusi mental," ucap H Suwarno.

Dibawah Binaan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas serta pengarah Sekretaris Daerah selaku atasan PPID, para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi juga diminta untuk membuat DIP yaitu Daftar Informasi Publik. (hmskominfo)

 

Gusti Mahfuz

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
ASN Diharapkan Menjadi Pelopor Dalam Pelaksanaan Sp2020
KABUPATEN/KOTA
Ujian Paket Sudah Gunakan Komputer
KABUPATEN/KOTA
Pengadilan Negeri Pulang Pisau Canangkan Pembangunan Zona Integritas
KABUPATEN/KOTA
Polres Gumas Juara Lomba PPKM Skala Mikro Tingkat Nasional
KABUPATEN/KOTA
RSSI Gelar Pelatihan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 3.372
Minggu Ini 3.806
Bulan Ini 5.361.925
Total Kunjungan 285.273.249