Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Penanganan Karhutla Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 25 Februari 2021 11:14, Dibaca 2,192 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan apel pencanangan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang sanksi pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2021, bertempat di Halaman Mapolres Gunung Mas, Kamis (25/2/2021). Apel ini dihadiri perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pabung Kodim 1016/Plk di Kabupaten Gunung Mas, Danramil 1016-06 Kuala Kurun, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Kasatpol PP dan Damkar, perwakilan Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Karhutla wilayah Kalimantan Pondok kerja Gunung Mas, yang menyertakan lima personel.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman dalam sambutannya mengatakan, karhutla merupakan ancaman yang mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia. Berdasarkan evaluasi, hotspot tahun 2020 di Provinsi Kalteng sebanyak 5.640 titik, khusus Kabupaten Gumas sebanyak 307 titik, dengan tafsiran luasan lahan yang terbakar sekitar tujuh hektare.

(Baca Juga : Bupati bersama Ketua TP PKK Kapuas Serahkan Bantuan di Rutan)

”Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama, bukan hanya TNI dan Polri saja, akan tetapi perlu sinergitas antara Pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat,” ujar Kapolres.


Rudi Asriman berharap dengan adanya kegiatan apel ini dapat menjadi momen yang baik untuk mengajak semua bersinergi dengan berbagai pihak, baik instansi, stakeholder terkait, dan seluruh lapisan masyarakat, sehingga upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gumas dapat optimal.

”Tahun 2021 ini merupakan tantangan berat. Selain adanya wabah Covid-19, kita juga dihadapkan dengan musim kemarau yang dapat menyebabkan karhutla,” katanya.

Ada beberapa hal perlu diperhatikan dalam pencegahan karhutla, diantaranya menyiapkan satuan tugas penanggulangan karhutla di dinas terkait sesuai tugas dan tanggung jawab yang dilengkapi dengan peralatan pendukung, siapkan fisik dan mental yang dilandasi komitmen, moral, dan disiplin kerja melaksanakan tugas di lapangan.

”Tumbuhkan partisipasi segenap potensi masyarakat peduli api, untuk berperan aktif dalam membantu penanggulangan karhutla,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menyerahkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan kepada masing-masing perwakilan apel yang hadir. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Hasil Pembahasan Raperda Inovasi Daerah Disetujui
KABUPATEN/KOTA
Gowes Nursantara 2019 Etape Palangka Raya Smart City
KABUPATEN/KOTA
Permudah Pelayanan, Bappeda Kobar Launching Buku Tamu Elektronik
KABUPATEN/KOTA
Pentingnya ASN Tingkatkan Kesadaran Berbahasa
KABUPATEN/KOTA
Persagi Kobar Gelar Peringatan Hari Gizi Nasional ke-61
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 3.519
Minggu Ini 3.953
Bulan Ini 5.362.072
Total Kunjungan 285.273.396