Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

PA Pangkalan Bun Gelar Sidang di KUA Kolam

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 19 Maret 2021 14:55, Dibaca 1,464 kali.


MMCKalteng – Kotawaringin Barat – Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat sejak Kamis (18/3/2021) menggelar sidang di KUA Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam). Sidang itu melayani sidang dispensasi nikah, isbat nikah, dan cerai.

Kepala KUA Kolam Yusrani menjelaskan, sidang yang digelar di luar kantor pengadilan sangat memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kerja sama ini sebagai tindak lanjut surat Ketua PA Pangkalan Bun Nomor W16-A2/100/HK.05/I/2021.

(Baca Juga : Pegawai Lapas Sampit Lakukan Medical Check Up)

Dijelaskan Yusrani, terdapat 7 agenda persidangan yang digelar di KUA setempat. Terdiri dari 3 perkara sidang permohonan dispensasi nikah, 3 perkara sidang isbat nikah, dan 1 perkara sidang cerai gugat.

“Sidang itu juga sebagai respon atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batasan Usia Nikah. Pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," bebernya.

Dengan sidang tersebut, warga Kolam yang mengajukan permohonan nikah namun usianya belum sampai 19 tahun bisa memohon dispensasi kepada PA. Yusrani menyambut baik kerja sama ini.

"Adanya sidang di luar PA membuat masyarakat tidak perlu pergi ke Pangkalan Bun yang jaraknya kurang lebih 45 KM atau satu jam perjalanan darat dari Kotawaringin lama," terangnya.  (Wiwin/Ispur)

Kemenag Kalteng

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
INSTANSI VERTIKAL
Kemenag Miliki 8 Agenda Reformasi Birokrasi
INSTANSI VERTIKAL
Dukung Kami PASTI SEHAT, Lapas Palangka Raya Bagikan Masker Kain Kepada WBP
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.027
Minggu Ini 6.456
Bulan Ini 4.696.155
Total Kunjungan 285.275.899