Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Tiga Raperda Resmi Disahkan

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 21 Desember 2018 00:46, Dibaca 913 kali.


MMCKalteng – Setelah melalui berbagai pembahasan dan tahapan, akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi resmi disahkan. Ketiganya yaitu Sistem Kesehatan Provinsi, Retribusi Jasa Umum dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038, sah menjadi perda melalui rapat paripurna ke 10 masa persidangan ke III, Kamis (20/12).

Pengesahan itu sendiri juga ditetapkan, melalui penandatanganan berita acara tiga raperda tersebut. Wakil Ketua DPRD Kalteng H Baharudin H Lisa serta Sekda Provinsi H Fahrizal Fitri yang mewakili Gubernur Kalteng, secara langsung menandatangani naskah penting itu.

(Baca Juga : DPRD Dorong Peningkatan Infrastruktur Pertanian di DAS Barito)

Menurut juru bicara rapat gabungan komisi HM Anderiansyah, pembahasan ketiga raperda itu dibagi.  Tim A membahas Raperda Sistem Kesehatan Provinsi, yang telah terselesaikan. Ia menyebutkan ada beberapa kesimpulan, terkait penyelesaian raperda itu.

“Seperti raperda Sistem Kesehatan Provinsi yang terdiri dari VIII bab dan 55 pasal serta penjelasannya. Lalu pasal 29 ayat 4 sepakat untuk dihilangkan. Raperda ini juga mendorong Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup, agar membuat regulasi sendiri untuk persoalan limbah, yang disertai tata cara penegakan hukumnya,” ucap legislator dari PPP tersebut.

Selain itu Tim A sendiri juga membahas Raperda Retribusi Jasa Umum, yang sudah tuntas dengan 18 bab terdiri dari 31 pasal. Hak-hal yang menjadi perhatian seperti adanya penambahan objek dan tariff retribusi pelayanan pendidikan. Lalu ada juga penyesuaian objek dan tariff pada retribusi pelayanan kesehatan.

Ditambah lagi dengan penambahan objek dan tarif retribusi cetak peta, serta seluruh objek dan juga tarif retribusi telah diharmonisasikan. Wakil rakyat dari Dapil IV yang meliputi Barsel, Bartim, Barut, dan Murung Raya itu menambahkan, untuk tim Raperda Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2018-2038 juga memiliki kesimpulan.

“Raperda ini memberikan kekuatan hukum terhadap alokasi ruang di perairan laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kalteng. Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPJMD serta menjadi acuan dalam rujukan konflik yang ada di perairan laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya mengakhiri.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
Tenaga Medis Diharapkan Menetap di Desa
DPRD
DPRD Bentuk Pansus Pembahasan Dua Raperda
DPRD
Dewan Nilai Rekrutmen CPNS Sudah Jauh Lebih Baik
DPRD
Pengawasan Kenaikan Harga Bahan Pokok Melalui Instansi Terkait
DPRD
Angkutan PBS Harus Dikurangi
DPRD
Keberadaan Generasi Millennial Wajib Dioptimalkan
DPRD
Walikota Baru Diharapkan Benahi Drainase Saluran di Bantaran Sungai dan Penataan Perkotaan
DPRD
Masyarakat Luwuk Kiri Minta Dibangunkan SMA/SMK
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.377
Minggu Ini 2.811
Bulan Ini 5.360.930
Total Kunjungan 285.272.254