Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

TPHP melalui BPSBTPH Prov. Kalteng Gelar Pertemuan Teknis Pengawas Mutu Benih

Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 20 Maret 2023 10:00, Dibaca 1,223 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Untuk meningkatkan kapasitas kompetensi pejabat fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT), Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Prov. Kalteng, menggelar pertemuan Teknis Pengawas Mutu Benih di Palangka Raya, Senin (20/3/2023).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yakni Catur Setiawan, pejabat fungsional PBT Madya, selaku koordinator fungsional pengawas mutu benih, Eli Sukoco dan Oktorio selaku programmer aplikasi simperbenihan.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Program Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya Demplot Padi di Lokasi lahan OPLA Pulang Pisau)

Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Sunarti, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan agar dalam melaksanakan tugasnya PBT mampu menyiapkan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman mulai dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman dengan menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan jenjang dan keahliannya masing-masing. Pengawas Benih Tanaman (PBT) merupakan jabatan fungsional dari rumpun jabatan bidang pertanian yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman.

"Benih merupakan awal kegiatan dari budidaya tanaman, dimana mutu benih merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi produksi. Oleh karena itu benih yang diedarkan harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan pemerintah," terang Sunarti.

Kedepannya, Sunarti berpesan agar dalam fungsinya PBT dapat mengupayakan benih terjamin ketersediaan secara berkesinambungan; menjamin kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih yang diproduksi; menjamin kesesuaian mutu benih yang beredar;  mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi varietas kepada pengguna; memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih.

Untuk menunjang hasil benih yang bermutu dan memenuhi syarat sertifikasi benih, saat ini BPSBTPH Prov. Kalteng sudah memberikan rekomendasi kompetensi kepada 56 produsen /penangkar benih yang tersebar di 11 kabupaten/ kota di Prov. Kalteng. (BPSBTPH/ BPSBTPH)/Edt:Ay

TPHP Prov Kalteng

TPHP Prov Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
PEMPROV KALTENG
Kadislutkan Kukuhkan Pokmaswas Kabupaten Barito Timur
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 1.958
Minggu Ini 6.387
Bulan Ini 4.696.086
Total Kunjungan 285.275.830