Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Suket Dapat Digunakan Untuk Mencoblos Di Pemilu 2019

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 22 Januari 2019 08:03, Dibaca 1,386 kali.


MMCkalteng - Ketidakjelasan soal bisa atau tidaknya surat keterangan (suket) hasil dari perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk digunakan sebagai dasar mencoblos pada pemilihan umum (pemilu) 2019, terjawab sudah. Pasalnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan surat keterangan (suket) yang dimiliki pemilih dapat digunakan untuk mengikuti Pemilu 2019.

Hal ini wajar dipertanyakan masyarakat, mengingat jauh sebelumnya pemerintah melalui Kemendagri sempat mengeluarkan informasi bahwa bukti fisik e-KTP sebagai salah satu persyaratan bagi warga negara untuk dapat memilih pada pemilu 2019, ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota palangka Raya, Lukman Hakim, Senin (21/01/2019).

(Baca Juga : Plh Sekda Hadiri Groundbreaking Pra TMMD Imbangan ke-118 di Kelurahan Pangkut)

Namun sekarang kata Lukman, sudah ada kepastian bahwa masyarakat sebagai pemilih yang sudah memiliki suket sebagai bukti sudah melakukan perekaman kependudukan, maka dapat digunakan untuk mencoblos pada hari pelaksanaan pemungutan suara.

Adanya kepastian bisa digunakannya suket ini juga berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), dan DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri.

Memang untuk Disdukcapil Palangka Raya belum menerima salinan resmi dari pihak Kemendagri. Hanya saja informasi awal, Mendagri sudah menegaskan suket bisa digunakan masyarakat dalam pemilu 2019 ini, tegasnya lagi.

Artinya, tambah Lukman, mereka yang sudah melakukan perekaman dan telah mengantongi nomor induk kependudukan (NIK), meski belum mendapatkan fisik e-KTP dapat mencoblos hanya dengan mengantongi atau memiliki suket.

Terlebih suket yang dikeluarkan Disdukcapil selama ini tentu dipastikan sudah valid, karena mereka yang namanya tertulis dalam suket tersebut telah memiliki alamat yang jelas, termasuk keterangan RT,RW serta Kelurahan.

Banyaknya masyarakat usia pemilih yang saat ini hanya mengantongi suket dari hasil perekaman data kependudukan, menjadi salah satu pertimbangan, kenapa suket bisa digunakan kembali dalam pemilu tahun ini, sebut Lukman.

Dalam bagian lain tambah dia, adanya kebijakan dari Kemendagri terkait penggunaan suket tersebut tentu telah didasari atas kebijakan, dimana pemerintah daerah dalam hal memenuhi pencetakan hasil perekaman e-KTP selama ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
TVRI Kalteng Silaturahmi dengan Diskominfo Kapuas
KABUPATEN/KOTA
H. Nadalsyah Gelar Sholat Hajat Untuk Menempati Rumah Jabatan
KABUPATEN/KOTA
Wabup Kunjungi Lokasi Hatinya PKK
KABUPATEN/KOTA
Asisten I Buka Kegiatan Pendampingan dan Penerangan Hukum Kejari Kapuas
KABUPATEN/KOTA
Plh. Sekda Seruyan Hadiri Grand Final Kucung Diang 2026
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 3.062
Minggu Ini 7.491
Bulan Ini 4.697.190
Total Kunjungan 285.276.934