Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Satpol PP Segel Lokasi Pedagang Buah

Kontribusi dari Iin Carolina, 29 Januari 2019 13:17, Dibaca 1,555 kali.


MMCKalteng – Para pedagang yang biasa menjual aneka buah di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 2 kini tidak bisa berjualan lagi, karena lokasi ini sudah disegel oleh anggota Satpol PP Kota Palangka Raya.

Dipasang pol PP line ini karena daerah ini memang dilarang untuk berjualan. Lokasi ini merupakan komplek perkantoran dan jalan protokol yang harus bebas dari pedagang.

(Baca Juga : Penerapan Aplikasi E-Kinerja Manfaatnya Untuk Capaian Indikator Kinerja PNS)

“Lokasi ini berbahaya bagi masyarakat yang membeli, karena lapak pedagang di pinggir jalan, sehingga rawan keserempet kendaraan, maka dari itu kita segel,” tegas Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan, Senin (28/1/2019).

Dia mengatakan pol pp line yang terpasang membentang dari satu pohon ke pohon ini akan tetap dipasang selamanya. Jika ada yang berjualan lagi maka akan ditindak tegas.

Benhur menegaskan para pedagang buah hanya boleh berjualan di tempat yang memang berdasarkan aturan diperbolehkan. Arahan walikota para pedagang tersebut agar berjualan di pasar sesuai dengan peruntukannya sehingga pasar menjadi hidup,” ucapnya.

Dijelaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakatnya untuk berdagang, namun tidak di jalan dan tidak bergerombol dan alangkah baiknya bergabung di lokasi pasar.

Iin Carolina

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Data Pemilik Lahan Untuk Cegah Perluasan Karhutla
KABUPATEN/KOTA
Pemkab Gunung Mas Susun Dokumen Peta Proses Bisnis
KABUPATEN/KOTA
Kwarcab Gerakan Pramuka Terus Berupaya Menambah Jumlah Pembina Berkualifikasi  
KABUPATEN/KOTA
Bupati Gunung Mas Pimpin Rapat Mediasi Sengketa Lahan Plasma
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 1.613
Minggu Ini 6.042
Bulan Ini 4.695.741
Total Kunjungan 285.275.485