Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Pemkab Pulang Pisau Berlakukan Perda KTR

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 04 Februari 2019 22:10, Dibaca 1,475 kali.


MMCKalteng - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mulai berlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sesuai dalam Pasal 3 Perda Nomor 4 tahun 2108 tentang kawasan tanpa rokok, peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan menjaga kebersihan lingkungan pribadi, keluarga dan masyarakat.

(Baca Juga : Juara I Mobil Hias, Kapuas Wakili Kalteng Ikuti STQ Nasional)

“Dengan diberlakukannya peraturan ini sejak 26 Desember 2018 agar seluruh masyarakat Pulang Pisau, khususnya masyarakat pecinta rokok agar dapat mengetahuinya,” ujar Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, S.E., M.M ketika ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Pulang Pisau, Senin (4/2).   

Penetapan KTR secara umum meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang lebih lanjutnya di tetapkan oleh Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, ungkapnya.

Sebagaimana dengan peraturan yang telah ditetapkan, tentunya agar hal ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik, ucapnya. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Adm)

Kominfo Pulang Pisau

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Bupati Pulang Pisau Berharap Serapan Anggaran Kedepannya Lebih Meningkat
KABUPATEN/KOTA
Salat Berjamaah Di Halaman Kantor Bupati Murung Raya
KABUPATEN/KOTA
PDAM Palangka Raya Lakukan Pengurasan Water Treatment Plan
KABUPATEN/KOTA
Pembangunan Jalan Kolam Prioritas
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 489
Minggu Ini 4.918
Bulan Ini 4.694.617
Total Kunjungan 285.274.361