Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Balmon Palangka Raya Ukur Frekuensi RSPD Kapuas

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 10 Maret 2019 17:09, Dibaca 1,183 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengukuran parameter teknis radio siaran Pemerintah Kabupaten Kapuas bertempat di RSPD Kabupaten Kapuas jalan DI Panjaitan dengan frekuensi siar 91.4 FM, Jumat (08/03/2019).

Kegiatan pengukuran ini merupakan agenda rutin Balmon SFR Kelas II Palangka Raya untuk mengetahui apakah penggunaan spektrum frekuensi radio telah memenuhi persyaratan teknis, tidak melebihi parameter standar yang telah ditentukan.

(Baca Juga : Pelantikan Kades terpilih gelombang ketiga Kabupaten Lamandau tahun 2019)

Melalui Ketua tim teknis Balmon Palangka Raya Azwari Purba menyampaikan laporan hasil pengukuran teknis radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd di ruang kerjanya, bahwa dalam pengukuran teknis siaran radio ada beberapa parameter yang perlu disesuaikan seperti frekuensi terukur, level, bandwidth, deviasi frekuensi dan lainnya.

"Secara keseluruhan dari hasil pengecekan kami di lapangan terhadap pengukuran parameter teknis radio siaran pemerintah Kabupaten Kapuas dengan frekuensi 91.4 FM masih dalam keadaan standart walaupun ada sedikit bandwidth yang melebar tetapi masih taraf aman," paparnya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd juga menyampaikan terima kasihnya atas kunjungan dari Tim Balmon SFR Kelas II Palangka Raya dalam melakukan pengukuran Parameter Teknis Siaran Radio FM 91.4 yang dipimpinnya. "Dengan hasil laporan pengukuran teknis siaran ini tentunya akan menjadi acuan bagi kami dalam standarisasi peralatan pemancar RSPD kami sehingga frekuensi siaran radio akan memenuhi standar parameter yang telah ditentukan," katanya.

Dia juga menambahkan RAPERDA mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi dan Radio yang merupakan syarat mutlak dalam proses perijinan Radio dan Televisi sudah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya di tetapkan oleh Bupati Kapuas.

Kasi Pengelola Komunikasi Publik Gusti Mahfuz, S.Kom, MA juga menambahkan akan segera melakukan pembenahan terhadap exciter transmitter pemancar, dengan melakukan matching antena dan saluran transmisi, agar sesuai dengan parameter yang telah ditentukan.(hmskmf)

Gusti Mahfuz

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Hiburan Rakyat Tandai Akhir TMMD Di Desa Sidorejo
KABUPATEN/KOTA
Serah Terima Hewan Kurban Idul Adha 1440 H Kepada Masyarakat MURA
KABUPATEN/KOTA
Sekda Lepas Kontingen Kabupaten Pulang Pisau Ikuti FBIM
KABUPATEN/KOTA
Sepanjang Tahun 2018, Ada 18 Kasus Menimpa Anak
KABUPATEN/KOTA
Tidak Boleh Ada Bullying Dalam MPLS Tingkat SMA
KABUPATEN/KOTA
Bupati Lakukan Peletakan Batu Pertama Langgar Nurul Iman
KABUPATEN/KOTA
Bupati Hadiri Rangkaian Kegiatan HUT PDAM Ke 29
KABUPATEN/KOTA
Bupati Sukamara Video Converence Penyebaran Covid-19
KABUPATEN/KOTA
Bupati Serahkan Sertifikat PTSL Dan Kukuhkan Mantir Adat
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.500
Minggu Ini 2.934
Bulan Ini 5.361.053
Total Kunjungan 285.272.377