Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Bawaslu Kalteng Deteksi 733 TPS Rawan Terjadi Kecurangan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 12 April 2019 09:17, Dibaca 1,334 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah telah memetakan alias mendeteksi kurang lebih 733 TPS yang tersebar pada kabupaten/kota di provinsi kalimantan tengah rawan terjadi kecurangan.

“733 dari total 8.137 TPS untuk Pemilu 2019 di Kalteng, kami deteksi  rawan terjadi kecurangan dalam berbagai aspek menjelang ataupun saat pelaksanaan pemungutan suara,” ungkap Koordinator Devisi Pengawas Antar Lembaga Bawaslu Kalteng, Hj Siti Wahidah, pada acara Media Ghatering dengan sejumlah awak media, Kamis (11/4/2019), di Kantor Bawaslu Kalteng.

(Baca Juga : Hadiri Rapat Paripurna, Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yudha sampaikan Visi/Misi Pemkab Barsel 2025-2030)

Dikatakan Bawaslu Kalteng akan memplototi serta
melakukan pengawasan secara menyeluruh aspek yang dianggap rawan terjadi kecurangan di tempat Pemungutan Suara (TPS). Seperti pada daftar pemilih, logistik, keterlibatan aparatur negara atau pemerintahan dari tingkat atas hingga tingkat bawah , money politik.
“Kebanyakan TPS yang rawan kecurangan ini kerap terjadi pada situasi dan kondisi geografis lokasi TPS yang sulit dijangkau serta belum adanya jaringan telekomunikasi,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengatakan,  aspek profesionalisme penyelenggara pemilu  terutama pada tingkat Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) juga menjadi bagian pengawasan pihaknya.

Disisi lain kata dia, pada saat memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April ini, maka Bawaslu juga akan mengawasi secara ketat, hal-hal yang berkaitan dengan money politik yang dilakukan peserta pemilu.

“Bawaslu tidak segan-segan akan mendiskualifikasi yang terbukti melakukan politik uang. Termasuk sanksi hukum dan administrasi,” tegasnya.

Satriadi menjelaskan, sanksi administrasi dimaksud adalah pembatalan pencalonan, sekalipun peserta memperoleh kursi di DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota, tetap bisa dibatalkan jika terbukti melakukan pelanggaran. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Kunjungan SPB dan SPPER GKE Kuala Kurun Disambut Baik Wakil Bupati Batara
KABUPATEN/KOTA
Dekranasda Kalteng Lakukan Pembinaan IKM di Kobar
KABUPATEN/KOTA
KAMMI Deklarasikan Relawan Kebhinekaan Indonesia
KABUPATEN/KOTA
Waspada DBD, Warga Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan
KABUPATEN/KOTA
Walikota Palangka Raya Hadiri Rakornas PBJ Tahun 2019
KABUPATEN/KOTA
Demang Kecamatan Delang Tutup Usia
KABUPATEN/KOTA
407 PPPK Kabupaten Pulang Pisau Ikuti Pembekalan
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 3.454
Minggu Ini 3.888
Bulan Ini 5.362.007
Total Kunjungan 285.273.331