Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Radius Zonasi Masuk Sekolah Maksimal 3 Kilo Meter

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 22 Mei 2019 10:53, Dibaca 1,168 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDP) di Kota Palangka Raya menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Namun reaksi komplain dari masyarakat ini ditanggapi positif oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan. Menurutnya hal tersebut sudah biasa.

(Baca Juga : Kabut Asap Masih Pekat, Libur Bagi Siswa Kebijakan Strategis)

Justru menurutnya dengan penerapan sistem zonasi akan membuat keadilan bagi sekolah. Dengan zonasi, setiap sekolah akan ‘mendapatkan’ peserta didik yang lebih merata.

Sahdin menegaskan batas zonasi ini maksimal hanya berlaku dengan radius 3 kilo meter. Jika lebih dari itu maka pihak sekolah akan menolaknya.

“Dengan zonasi jangan anggap dunia pendidikan ini menjadi hitam putih. Tidak ada namanya sekolah favorit dan tidak favorit. Semuanya sama,” sebut Sahdin, Selasa (21/5/2019).

Sekali lagi Sahdin menegaskan penerapan zonasi lebih pada pemerataan. Jangan sampai ada sekolah, misal di kota banyak anak didiknya, sedangkan di daerah pinggiran sedikit, jadi tidak adil. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Rapat Persiapan Lepas Sambut Tahun 2019-2020
KABUPATEN/KOTA
5.000 Pramuka Kapuas Akan Pecahkan Rekor MURI
KABUPATEN/KOTA
Kepengurusan PMI Kapuas Resmi Dilantik
KABUPATEN/KOTA
Potret Penanganan Sampah Di Kota Palangka Raya
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 1.755
Minggu Ini 2.189
Bulan Ini 5.360.308
Total Kunjungan 285.271.632