Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Perlu Perda Untuk Atasi Karhutla

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 17 September 2019 19:04, Dibaca 1,024 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Kabut asap pekat akibat paparan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus menyelimuti Kota Palangka Raya. Bahkan kabut asap terlihat lebih tebal diikuti bau yang menyengat serta membuat pandangan mata terasa perih. Kondisi kabut asap ini membuat aktivitas masyarakat di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu menjadi terganggu.

(Baca Juga : Pembekalan untuk 118 CPNS dan 272 PTT di Lingkungan Pemkab Gumas)

Menyikapi kondisi  karhutla yang mengakibatkan bahaya kabut asap menurut anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo, tentu menjadi pekerjaan rumah bersama,  baik pemerintah maupun masyarakat.

Terkhusus pemerintah tentu kedepan bagaimana pola untuk mengambil tindakan cepat dalam mengatasi karhutla dan kabut asap.

“Tugas pokok dan fungsi lembaga DPRD adalah fungsi legislasi, untuk merumuskan kebijakan yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat luas. Untuk karhutla ini, harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya,” ungkap Sigit, Minggu (15/9/2019).

Menurutnya, kenapa perlu adanya perda karhutla tersebut, tidak lain sebagai upaya kongkret dalam melakukan pencegahan awal agar tidak terjadi hal-hal berulang-ulang kali tanpa berkesudahan. Terutama ketika memasuki musim kemarau.

“Saya siap perjuangkan hal itu agar bisa menjadi perda inisiatif DPRD,” cetus Sigit.

Dijelaskannya, apabila perda tersebut bisa terwujud, maka setidaknya dalam batang tubuh perda itu harus dapat memberikan efek jera. Sebut saja, bagi lahan yang terbakar maupun dibakar maka konsekuensinya tidak diterbitkannya izin garap dan izin membangun selama 20 tahun.

Selain itu, bisa pula memuat sanksi tegas lainnya, dimana pajak bagi lahan yang terbakar maupun dibakar harus dinaikkan sebesar 200 persen selama 5 tahun . Hal ini sebagai salah satu bentuk kompensasi kepada masyarakat yang telah dipaksa menghirup racun dari asap kebakaran hutan dan lahan.

“Ini sangat penting, karena tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan. Sebab tak menutup kemungkinan, lahan-lahan di Palangka Raya yang terbakar ini, bisa saja saatnya dibangun menjadi wilayah perumahan, ruko dan sebagainya,” jelas Sigit.

Selebihnya politiikus PDI Perjuangan ini mendorong agar pemerintah daerah  harus mampu berkomitmen mengatasi karhutla serta kabu asap ini. Tak hanya untuk saat ini, namun hingga bertahun-tahun yang akan datang.

“Maka itulah kita memerlukan payung hukum yang menjadi dasar utama untuk bersama-sama mencegah bencana ini agar tak terulang kembali,” tandas. (MC. Isen Mulang.1)

 

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Ben : Perangkat Daerah Harus Kompak dan Bekerja Sama
KABUPATEN/KOTA
Kakankemenag Pulang Pisau Harapkan Bantuan Pendidikan Terus Berlanjut
KABUPATEN/KOTA
Muhammad Yadi: Kobar, Pilot Project Destinasi Wisata Halal di Kalteng
KABUPATEN/KOTA
Pihak Tabengan Sambut Hangat Kunjungan Bupati Mura
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 1.505
Minggu Ini 5.934
Bulan Ini 4.695.633
Total Kunjungan 285.275.377