Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Perlu Kompak ancang Perda Karhutla

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 06 Oktober 2019 19:48, Dibaca 989 kali.


MMCKalteng,Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto mendorong lembaga legislatif DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat merancang regulasi berupa peraturan daerah (Perda) menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan karhutla.

(Baca Juga : Bupati Pulang Pisau Berkomitmen Dukung Keterbukaan Informasi Publik)

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selalu terjadi di wilayah Kalteng setiap tahunnya, tentu selalu  mendapat  perhatian serius dari berbagai pihak. Terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan.

“Nah, untuk itu dirasa perlu apabila setiap daerah memiliki regulasi yang sama, berupa perda yang menyangkut dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).

Ada baiknya lanjut Sigit, perancangan perda karhutla ini digerakkan lebih awal oleh DPRD Provinsi sebagai dasar dan keseragaman bagi DPRD kabupaten/kota dalam merancang regulasi aturan perda karhutla. Dengan begitu, akan jelas hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan, penanggulangan hingga prespektif hukum yang diterapkan.

“Ya, terlepas dari itu semua DPRD Palangka Raya  akan segera merancang perda tersebut. Mengingat dampak dari karhutla sangat mempengaruhi banyak sisi  dari kehidupan kita semua,”ujarnya lagi.

Lebih lanjut politikus PDI perjuangan Kota Palangka Raya ini mengungkapkan,  rancangan perda karhutla tersebut bisa saja nantinya menjadi raperda inisiatif DPRD.

“Saya katakan, perlu sekali perda karhutla ini. Sebab sebagai dasar menegaskan. Lihat saja selama ini terkesan. Jika tidak ada asap santai-santai saja. Tapi ketika ada asap, baru ribut, iya kan,” kritiknya.

Perlunya keberadaan perda karhutla tersebut imbuh dia, setidaknya menjadi aturan kuat, manakala pemerintah daerah selama ini kerap berjibaku menghadapi persoalan karhutla. Terutama dalam hal penegakkan hukum.

“Paling tidak dengan adanya regulasi serta aturan terhadap karhutla, akan menjadi dasar penekanan terhadap tanggungjawab bersama seluruh elemen untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla secara tersistematis,” tutupnya. (MC. Isen Mulang.1)

 

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Bupati Sukamara mencanangkan Kampung Tertib Berlalu Lintas
KABUPATEN/KOTA
Kembali Dishub Lakukan Pencegahan Covid-19 dijalur DAS
KABUPATEN/KOTA
Peringati HUT ke-18, DWP Kobar Berikan Santunan ke Panti Asuhan
KABUPATEN/KOTA
Bupati Gunung Mas Hadiri Rapur Istimewa Masa Persidangan I
KABUPATEN/KOTA
Refresing Kader Posyandu Balita
KABUPATEN/KOTA
Pemkab Gumas dan DPRD Gumas Teken Nota Kesepakatan
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 3.358
Minggu Ini 7.787
Bulan Ini 4.697.486
Total Kunjungan 285.277.230