Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Penertiban Parkir Libatkan 52 Personil

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 11 November 2019 16:09, Dibaca 836 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Penertiban juru parkir sekaligus pengelola parkir ilegal yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kali ini sangat serius.

Hal ini dengan dikerahkan 52 personil gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Satpol PP, kepolisian, TNI, dan POM TNI, Sabtu (9/11/2019) malam.

(Baca Juga : Club Silo Team FC, Juara Umum Bupati Cup V Tahun 2019)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan dalam giat ini dibagi menjadi dua tim terpadu. Sasaran penertiban lokasi parkir yang berada di bahu jalan.

Dalam penertiban ini setidaknya ada empat lokasi yang menjadi sasaran yakni Jalan Kinibalu, Jalan Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut, dan Taman Pasuk Kameloh.

Eldy mengatakan dalam giat ini membuahkan hasil. Tim gabungan mendapati ada petugas juru parkir ilegal di Jalan Kini Balu. Kemudian mereka didata.

Dalam penertiban ini juru parkir ilegal dilakukan pembinaan. Dinas perhubungan menyarankan mereka untuk mengurus izin parkir, sehingga aktivitasnya legal. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Bupati Kapuas Hadiri Pembukaan FBIM
KABUPATEN/KOTA
Sinergi Awasi Orang Asing Lewat Timpora
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 1.520
Minggu Ini 5.949
Bulan Ini 4.695.648
Total Kunjungan 285.275.392