Senin, 09 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Daftar CPNS, NIK dan KK Wajib Valid

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 19 November 2019 16:20, Dibaca 2,949 kali.


MMC Kalteng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawarigin Barat (Kobar) melaui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meminta bagi calon pelamar untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) telah sinkron. Jika tidak sinkron maka dipastikan, calon pelamar CPNS tidak akan bisa mendaftarkan diri. Sebab sampai saat ini masih banyak ditemukan NIK KTP dan KK erorr atau tidak sama dan bahkan ada pula NIK KTP dan KK tidak ditemukan.

“Pastikan betul sebelum mendaftar. Kalau tidak sinkron, maka tidak bisa mendaftar,” terang Kadisdukcapil Kobar, H Gusti M Imansyah.

(Baca Juga : Bupati Murung Raya Berharap Keberadaan BPD Benar-Benar Memberi Kontribusi Yang Signifikan Terhadap Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Efektif Dan Efisien)

Dijelaskannya, NIK KTP dan KK itu menjadi syarat dasar pendaftaran CPNS. Sebab dari identitas kependudukan itulah bisa diketahui secara jelas informasi kependudukannya.

“NIK dan KK itu syarat mutlak yang harus dipenuhi,” lanjutnya.

Jika terjadi NIK di KTP elektronik dan KK itu berbeda, maka yang akan tetap digunakan NIK di KTP. Secara otomatis, NIK di KK akan menyesuaikan NIK di KTP. Untuk memastikan NIK itu tidak salah, maka masyarakat yang ingin mendaftar CPNS untuk mendatangi Kantor Disdukcapil Kobar. “Silahkan datang ke Dukcapil untuk mengeceknya,” ujar Imansyah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kobar mulai kewalahan menerima kunjungan masyarakat. Pasalnya, banyak para calon peserta CPNS ini melakukan pengurusan administrasi seperti melakukan perubahan nama, alamat, akta, kartu keluarga yang dibutuhkan secara cepat sebelum pendaftaran CPNS dimulai.

“Kalau dari hari Senin (11/11) kemarin sampai sekarang jumlah pelayanan Disdukcapil semakin meningkat. Rata-rata mereka merubah identitas diri untuk dokumen masuk CPNS,” ujar Kepala Bidang Dafduk, Salamin, Senin (18/11).

Sementara itu menurut petugas penerima Pengaduan, Sejak pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 11 November lalu sampai hari ini (19/11), sudah ada 78 pengaduan terkait nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) tidak sinkron baik melalui Whatsapps maupun yang datang sangsung ke Disdukcapil Kobar.

“Semua sudah kita laporkan dan sudah ditindaklanjuti oleh Petugas Data WareHouse Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1 x 24 jam”, ujar Perry, Kasi pengolahan dan Penyajian Data yang menangani pengaduan NIK yang invalid. (humas diskominfo - disdukcapil kobar)

Diskominfo Kobar

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Pemerintah Kabupaten Katingan Berkewajiban Memasyarakatkan Olahraga
KABUPATEN/KOTA
Bupati Pulang Pisau : Kirab Satu Negeri Dapat Jadi Pemersatu
KABUPATEN/KOTA
22 Prajurit Kodim Palangka Raya Naik Pangkat
KABUPATEN/KOTA
H-5 Perayaan Natal, Puskesmas Diminta Buka 24 jam
KABUPATEN/KOTA
Kobar Komitmen Dibidang Kesehatan dan Kebersihan
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 526
Minggu Ini 8.916
Bulan Ini 4.279.488
Total Kunjungan 285.278.359