Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Raperda Retribusi Pengabuat Mayat Tunggu Persetujuan Kemendagri

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 19 November 2019 20:08, Dibaca 1,018 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Dari sekian Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya yang sampai saat ini belum bisa disahkan sebagai peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Palangka Raya hanya Raperda tentang Retribusi Pengabuan Mayat.

(Baca Juga : Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Bupati Seruyan Hadiri Groundbreaking SPPG Polres Seruyan)

Menurut Katua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto alasan belum bisa disahkannya Raperda Retribusi Pengabuan Mayat karena evaluasinya tidak bisa cuma dilakukan oleh provinsi selaku wakil pemerintah di daerah.

“Namun evaluasinya sampai ke Kementerian Dalam Negeri, karena peraturan pemerintahnya mengatur demikian,” kata Riduanto, Selasa (19/11/2019).

Riduanto menjelaskan semua Raperda yang berhubungan dengan retribusi atau pajak wajib dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang sama.

“Pokoknya Raperda yang berbau-bau terkait tata ruang, pajak, retribusi, dan syariah harus dievaluasi oleh pemerintah pusat,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Sampai saat ini pihak Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya belum tahu sampai kapan Raperda tersebut bisa selesai.”Saya berharap mudah-mudahan bisa cepat selesai, sehingga bisa cepat diimplementasikan,” tandasnya. (MC. Isen Mulang)



 

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Pinggir Sungai Kahayan Di Pasang Lampu Hias
KABUPATEN/KOTA
Ramp Check Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.002
Minggu Ini 6.431
Bulan Ini 4.696.130
Total Kunjungan 285.275.874