Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Dinas Perhubungan Razia Angkutan Barang

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 28 November 2019 23:56, Dibaca 997 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Selama dua hari berturut-turut sejak Rabu (27/11/2019) tim gabungan yang dipimpin Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan razia terhadap angkutan barang.

(Baca Juga : Bapenda Kobar Bersama Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berizin)

Di hari pertama, razia kendaraan mobil dan truk ini dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 8 atau depan bekas terminal. Hasilnya, puluhan kendaraan terjaring.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang, rata-rata izin angkut atau KIR mati.

“Ada pula yang SIM-nya mati. Juga ada yang mengangkut barang melebihi kemampuan jalan,” sebut Eldy seusai mengikuti penyerahan DIPA 2020, Kamis (28/11/2019).

Eldy mengatakan di hari kedua razia kembali dilanjutkan di Pahandut Seberang. Razia dimulai pukul 08.00 WIB. “Sampai siang belum selesai, sehingga jumlah pelanggaran belum diketahui,” sebutnya.

Pihaknya mengimbau kepada pemilik angkutan untuk tertib dalam melengkapi surat kendaraan, karena razia seperti ini rutin dilakukan. Jika tidak lengkap, maka akan dikenakan sanksi. (MC. Isen Mulang)

 

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Diskominfosantik Adakan Kerja Sama dengan Media  
KABUPATEN/KOTA
Sosialisasi Indek Pembangunan Pemuda Kalimantan Tengah Tahun 2019
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.884
Minggu Ini 3.318
Bulan Ini 5.361.437
Total Kunjungan 285.272.761