Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Rubah Fisik Bangunan Wajib Urus IMB

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 29 November 2019 00:16, Dibaca 1,844 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Rawang mengimbau kepada masyarakat agar mengurus perubahan status izin mendirikan bangunan (IMB).

(Baca Juga : Buat Embung Solusi Atasi Banjir di Kawasan Tilung dan Menteng)

Dia menyebut secara aturan mengurus atau merubah status IMB itu perlu. Bagi yang tidak tahu disarankan bisa proaktif melaporkan ke PTSP, sehingga bisa diproses.

Biaya perubahan status IMB sangat murah. Khusus rumah tipe 36 menjadi tipe 70 tidak sampai Rp200 ribu, sedangkan IMB untuk kepentingan usaha tidak menggunakan retribusi minimal.

Rawang mengatakan sampai saat ini masih ada sebagian warga yang belum sadar mengurus perubahan status IMB. Ada pula yang dengan sukarela mengurus sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat yang belum sadar dan belum tahu agar mengurus, karena dokumen IMB ini penting bagi pemilik bangunan,” katanya, Kamis (28/11/2019).

Dia menyebut kewajiban memiliki IMB sudah diatur dalam peraturan daerah agar masyarakat taat dan memiliki kesadaran akan pentingnya mengurus IMB. (MC. Isen Mulang)



 

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Pemko Palangka Raya Meraih Opini WTP 2018
KABUPATEN/KOTA
320 Peserta Ikuti Pawai Takbir Idul Adha
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 403
Minggu Ini 4.832
Bulan Ini 4.694.531
Total Kunjungan 285.274.275