Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Usai Dilantik, Bupati Kobar Minta Kades Teluk Bogam dan Sungai Cabang Segera Susun RPJMDes

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 09 Januari 2020 14:44, Dibaca 1,747 kali.


MMC Kalteng – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah melantik Kepala Desa (Kades) Teluk Bogam dan Sungai Cabang kecamatan Kumai. Kades Teluk Bogam dan Sungai Cabang terpilih melalui pemilihan kades serentak yang digelar pada September 2019.

Dari 45 desa peserta pilkades serentak, 42 kades telah diambil sumpah dan janjinya, sedangkan 3 kades terpilih diambil sumpah dan janji secara terpisah karena menunggu berakhirnya masa jabatan kades periode sebelumnya.

(Baca Juga : 1.060 Anak Sekolah Hari Minggu Ikuti Pekan Paskah)

3 kades terpilih tersebut adalah Desa Teluk Bogam dan Sungai Cabang yang dilaksanakan pada hari ini bertempat di halaman kantor desa Teluk Bogam. Sedangkan Kades terpilih Sidomulyo akan dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji 2 pekan mendatang.

Dengan pelantikan ini, M Yusran dan Bambang Fauzi telah secara resmi menjabat sebagai kades Teluk Bogam dan Sungai Cabang. Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengaku bersyukur atas pengambilan sumpah dan janji pada hari ini.

“Setelah melalui proses tahapan yang cukup panjang, akhirnya kepala desa definitif telah dilantik,” kata Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga mengajak masyarakat untuk mendukung kades definitif di dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Proses pemilihan kepala desa telah usai, kini saatnya pemerintah desa, BPD dan seluruh elemen masyarakat bersatu kembali dan bekerja bersama membangun desa Teluk Bogam dan Sungai Cabang,” lanjut Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga berpesan kepada Kades yang baru saja dilantik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta amanat masyarakat yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini Hj Nurhidayah juga mengingatkan Kades Teluk Bogam dan Sungai Cabang agar segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

“Saudara harus segera menyusun jadwal dan tahapan penyusunan RPJMDes sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang pedoman pembangunan desa,” pungkas Hj Nurhidayah. (prokom kobar)

Diskominfo Kobar

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
Pasca Satu Hari Setelah Lebaran, Posko Perbatasan Anjir Berjalan Kondusif
KABUPATEN/KOTA
Kepengurusan PMI Kapuas Resmi Dilantik
KABUPATEN/KOTA
Wabup Uji Coba Anjungan Informasi Digital
KABUPATEN/KOTA
Penertiban Parkir Harus Sering Dilakukan
KABUPATEN/KOTA
Bupati Lantik Damang Basarang
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 3.754
Minggu Ini 8.183
Bulan Ini 4.697.882
Total Kunjungan 285.277.626