Sabtu, 07 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Dewan Sepakat PBS Bandel Ditindak

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 22 Juni 2018 08:46, Dibaca 915 kali.


MMCKalteng - Ketegasan terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang dianggap tidak mengikuti aturan mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Provinsi. Pihaknya sepakat apabila ada sikap dari pemerintah daerah tegas terhadap perusahaan yang hanya merugikan daerah.

“Kita setuju dengan ketegasan semacam itu. Kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar, bahkan tidak patuh terhadap aturan, lebih baik tidak usah berinvestasi,” ucap Wakil Ketua Komisi B HM Asera, kepada awak media, belum lama ini.

(Baca Juga : Ruas Pangkalan Bun-Kolam Rusak Parah)

Ia menambahkan memang investasi sudah menjadi bagian dari kehidupan dan pembangunan di wilayah Kalteng. Hanya saja ada rambu-rambu yang juga harus diikuti.

Keberadaan sebuah PBS atau investor, lanjutnya, tidak hanya sekedar mengeruk keuntungan pribadi, namun wajib berkontribusi baik bagi daerah atau warga disekitar operasional. Sejumlah konsep yang sudah sesuai regulasi, seperti corporative social responsibility (CSR) dan lainnya.

Di sektor perkebunan sawit, pengusaha yang berinvestasi di bidang itu, wajib melaksanakan program plasma dengan besaran 20 persen. Objek yang menjadi prioritas tidak lain adalah masyarakat di sekitar kegiatan perusahaan. Secara keseluruhan program dan poin tersebut, sudah tertulis dalam UU dan aturan yang jelas.

Selain itu beberapa hal lain yang menjadi perhatian seperti pemberdayaan masyarakat setempat, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana penting lainnya. Tentunya pelaksanaannya juga harus diiringi, dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Sebut saja soal menertibkan perusahaan yang dianggap bandel. “Yang juga menjadi sorotan, PBS harus melaksanakan perizinan sesuai regulasi resmi. Misalnya harus ada clean and clear, Hak Guna Usaha (HGU), atau dokumen lain yang sesuai syarat wajib,” tegas wakil rakyat dari Dapil V yang meliputi Pulang Pisau dan Kapuas tersebut.

Untuk menindaklanjuti itu, pihaknya akan terus melaksanakan peninjauan di lapangan. Tentunya sesuai dengan bidang komisi dan tupoksi dewan yaitu pengawasan.

Dirinya juga mengimbau jajaran SOPD bisa proaktif dalam melakukan pengecekan. Ketika ada perusahaan yang bandel dan tidak mematuhi instruksi daerah maka harus segera dievaluasi.

Sementara itu jajaran legislator lainnya juga sependapat dengan keinginan itu. Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan menegaskan agar PBS yang ada wajib melibatkan masyarakat. Jangan sampai publik di daerah hanya menjadi penonton saja. “Yang diharapkan PBS bisa merekrut tenaga kerja lokal dalam upaya pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya juga berharap investasi di suatu daerah harus diiringi dengan etika. Seperti kerjasama, koordinasi, dan keterikatan positif terhadap publik setempat.

“Kalau hanya merugikan bahkan tidak menyejahterakan masyarakat, kenapa harus dipertahankan. Tindakan tegas menjadi alternatif yang baik, untuk tindaklanjutnya,” pungkas legislator dari Fraksi Demokrat itu.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
Dewan: Banyak Developer Tidak Bangun Drainase
DPRD
Tingkatkan Sektor Pelayanan di Kabupaten/Kota
DPRD
Inovasi Kunci Sukses Samsat Surplus PAD
DPRD
7 Fraksi Terima 3 Raperda
DPRD
Masyarakat di Tumbang Liting,Sampaikan Aspirasi
DPRD
Dewan Wacanakan Bentuk Pansus Evaluasi Tenaga Kontrak
DPRD
Raperda LPj APBD 2018 Siap Dibahas
DPRD
Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Audiansi ke DPRD
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 1.942
Minggu Ini 2.376
Bulan Ini 5.360.495
Total Kunjungan 285.271.819