Jumat, 06 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Komisi II Genjot Pembahasan Raperda DAS

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 16 Juni 2021 07:07, Dibaca 1,218 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan di Bumi Tambun Bungai. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon saat melaksanakan rapat pembahasan Raperda DAS bersama Stakeholder terkait di gedung dewan, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, perlu ada payung hukum yang mengatur pencegahan kerusakan lingkungan khususnya sungai, sehingga dampak kerusakan tersebut bisa diminimalisir.

(Baca Juga : KPP Dorong Tingkat Partisipasi Pemilih Pemula dan Perempuan)

“Tidak kita pungkiri bahwa banyak sungai yang tercemar karena aktivitas ilegal, seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sehingga hal tersebut sangat berdampak buruk pada ekosistem di sekitarnya dan kita perlu memiliki payung hukum yang mengatur agar kelestarian lingkungan khususnya di aliran sungai, yaitu Raperda DAS yang ke depannya diharapkan kerusakan-kerusakan yang terjadi bisa diminimalisir,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, payung hukum yang diatur melalui Raperda DAS diharapkan mampu memberikan efek positif, mengingat sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat.

“Raperda ini dibuat untuk berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem sungai, seperti mencari ikan hingga untuk minum sehari-hari. Apabila ekosistem sungai tercemar masyarakat juga akan kesulitan. Oleh karena itu, Raperda DAS sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan kita mendorong agar Raperda ini bisa mampu memberi efek positif bagi seluruh ekosistem di dalamnya,” tegas Lohing. 

Selain itu, sambung Lohing, terdapat 3 penekanan yang wajib masuk dalam Raperda pengelolaan DAS, diantaranya pemulihan ekosistem, mempertahankan dan keberpihakan kepada masyarakat.

“Intinya ada 3 penekanan dari Komisi II terhadap Raperda pengelolaan DAS, yaitu pemulihan ekosistem, mempertahankannya dan keberpihakan kepada masyarakat yang hidup di sepanjang aliran,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembahasan Raperda DAS ini diikuti langsung oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kalteng, Wakil ketua Komisi IV H Maruadi, anggota Komisi IV H Achmad Rasyid serta sejumlah Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD) Mitra Komisi II DPRD Kalteng. (Rovie / Foto: Eovie) 

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
Seluruh Anggota Diharapkan Meningkatkan Kinerja
DPRD
Aliansi Pemuda Peduli Kesetaraan Minta RUU PKS disahkan
DPRD
Program SOPD Banyak Pro pada Masyarakat
DPRD
Masyarakat Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Alsintan
DPRD
Punding: Persiapkan Peluang Kerja bagi Tenaga Lokal
DPRD
Jalan Sampit-Ujung Pandaran Rusak Parah
DPRD
Dewan Apresiasi Rekrutmen CPNS 2019
DPRD
Komisi II Kaji Banding ke Jatim
DPRD
Komisi B Pantau Realisasi Bantuan Nelayan
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 212
Minggu Ini 430
Bulan Ini 5.619.011
Total Kunjungan 285.269.873