Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Hasil RDP, Perusahaan Tidak Memiliki Izin HGU

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 18 Maret 2019 07:37, Dibaca 8,026 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah menghentikan aktivitas PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak perusahaan Sinar Mas group.  Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).

Tindakan tegas itu diharapkan Komisi B DPRD Kalteng sebagai tindakan tegas pemerintah untuk memberikan contoh kepada perusahaan lain yang diduga beroperasi tanpa izin.

(Baca Juga : KUA-PPAS APBD 2021 Disepakati)

Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid mengatakan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT BAP, Pemprov Kalteng, Pemkab Seruyan, serta DPRD setempat beberapa waktu lalu, mendapatkan fakta yang seharusnya bisa menjadi bahan untuk menghentikan operasional perusahaan ini.

Di mana salah satu alasan PT BAP belum dikantonginya izin HGU karena adanya perubahan peraturan pemerintah terkait sebuah perusahaan harus terlebih dahulu mengantongi perizinan izin usaha perkebunan (IUP) kemudian harus didukung juga dengan izin pinjam pelepasan kawasan hutan (IPPKH).

Dalam pertemuan itu, kata Syahrudin, PT BAP beralasan belum mengantongi HGU dan masih beroperasi karena adanya keterlanjuran. “Kita tidak setuju ada kata keterlanjuran. Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang PP tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH itukan rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahruddin, kepada Tabengan, di gedung dewan, Jumat (15/3).

Dijelaskan, kalau dilihat dari penjelasan perusahaan malah ada upaya kesengajaan untuk mengabaikan kewajiban yang harus mereka selesaikan terkait aturan yang baru diterbitkan pemerintah.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini mengatakan, dengan berbagai fakta yang tersajikan dipertemuan itu sudah seharusnya perusahaan ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
Setwan Gladi Pelantikan DPRD 2019-2024
DPRD
Pekerjaan Multiyears di Kobar Diawasi Dewan
DPRD
Reses Anggota Dewan Di Kotim
DPRD
Pola Reses DPRD Kalteng Akan Dirubah
DPRD
Dewan Harapkan Mitra Kerja Komisi Intens Berkoordinasi
DPRD
Aspal Campur Karet Perlu Uji Coba di Kalteng
DPRD
Komisi B Pantau Realisasi Bantuan Nelayan
DPRD
Dewan Temukan Dugaan Proyek Siluman di Ruas Palangka-Kurun
DPRD
DPRD Kalteng Dukung Penyederhanaan Pemilu
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.191
Minggu Ini 6.620
Bulan Ini 4.696.319
Total Kunjungan 285.276.063