Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

Perda CSR Belum Maksimal

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 05 Juli 2019 12:10, Dibaca 1,007 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Sejak 2017 Kota Palangka Raya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Namun Perda CSR ini menurut Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya, Yuzak belum maksimal dalam penerapannya oleh stake holder.

(Baca Juga : Rapat Final HUT RI Ke- 74 Tahun 2019)

Setahu Yuzak, sejak 2017 hingga 2019 ini baru ada dua perusahaan yang bersedia merealisasikan program CRS-nya kepada masyarakat Kota Palangka Raya.

Salah satunya dari PT Peindo III. Perusahaan BUMN ini memberikan bantuan beras untuk masyarakat kurang mampu dan pemberian mesin jahit untuk atlet berprestasi.

“Setelah itu belum ada lagi perusahaan yang melaksanakan CSR,” sebut Yuzak saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRK Aceh Singkil yang melakukan kaji banding ke Kota Palangka Raya, Kamis (4/7/2019).

Pihaknya berharap kepada semua pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya hendaknya mengadakan program CSR, karena produk hukumnya sudah ada. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
100 Peserta IBAB Kapuas Diutus Ke Sampit
KABUPATEN/KOTA
Semarak Malam Takbiran, Bupati Seruyan Resmi Lepas Pawai Idulfitri 1447 H
KABUPATEN/KOTA
Dinas Perhubungan Tertibkan Parkir di Tepi Jalan Umum
KABUPATEN/KOTA
Jaringan Telkom Masuk Kelurahan Petuk Ketimpn
KABUPATEN/KOTA
Kwarda Kalteng Kunjungi Kwarcab Kobar
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 3.737
Minggu Ini 8.166
Bulan Ini 4.697.865
Total Kunjungan 285.277.609